Kategori:Pendampingan
Siapa saja yang dapat disebut sebagai pendamping hukum bagi perempuan?
Pada dasarnya, semua pihak dapat menjadi pendamping bagi perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum asalkan dipercaya oleh perempuan tersebut untuk mendampingi membantu perempuan menghadapi proses hukum.
Beberapa pihak yang dapat disebut sebagai pendamping adalah:
1. Paralegal;
2. Keluarga;
3. Psikolog;
4. Psikiater;
5. Pekerja sosial;
6. Konselor;
7. Penasihat hukum;
8. Pendamping lembaga swadaya masyarakat/Woman Crisis Center;
9. Penerjemah bahasa isyarat/bahasa asing;
10. Lembaga bantuan hukum;
11. Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan.
(Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pasal 10 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 35 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 18 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?
Anda dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diajukan di tahap pra peradilan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ganti rugi dapat dicek di Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Saya harus ke mana jika mau meminta restitusi (ganti kerugian)?
Anda bisa datang langsung atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan restitusi.
Apa contoh dari budaya patriarki?
- Perempuan kerap dituntut dalam hal pekerjaan rumah tangga
- Laki-laki punya posisi penting dalam mengambil keputusan utama dalam keluarga
- Laki-laki harus selalu dipatuhi dan dihormati
- Laki-laki selalu punya kesempatan lebih besar untuk memiliki jabatan tinggi