KataHukum
Favorit

Kategori:Pendampingan

Siapa saja yang dapat disebut sebagai pendamping hukum bagi perempuan?

Pada dasarnya, semua pihak dapat menjadi pendamping bagi perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum asalkan dipercaya oleh perempuan tersebut untuk mendampingi membantu perempuan menghadapi proses hukum.

Beberapa pihak yang dapat disebut sebagai pendamping adalah:
1. Paralegal;
2. Keluarga;
3. Psikolog;
4. Psikiater;
5. Pekerja sosial;
6. Konselor;
7. Penasihat hukum;
8. Pendamping lembaga swadaya masyarakat/Woman Crisis Center;
9. Penerjemah bahasa isyarat/bahasa asing;
10. Lembaga bantuan hukum;
11. Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan.

(Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pasal 10 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 35 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 18 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:

  1. Penyakit, misalnya Alzheimer
  2. Disabilitas mental, misalnya down syndrome
  3. Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
  4. Ketidakmampuan mengatasi trauma
  5. Depresi
  6. Kecemasan
  7. Gangguan kepribadian
  8. Ketidakmampuan mengatasi stres
  9. Perasaan Putus Asa
  10. Ketidakmampuan mengatasi masalah
Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Ketidakberdayaan psikis adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti trauma, depresi, kecemasan, atau perasaan putus asa. Termasuk stress secara mental dan emosional.

Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?

Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?

1. Jangan tinggal diam, cari bantuan ke orang lain untuk melerai atau menengahi kekerasan yang terjadi

2. Membantu memberikan pertolongan kepada korban kekerasan seperti mendengarkan cerita korban dan memberi saran atau masukan tentang apa yang dapat dilakukan

3. Jika korban setuju, Anda dapat mengantarkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan atas kekerasan yang dialami

4. Membantu korban mencari informasi terkait lembaga yang dapat dihubungi dan bahkan menemani korban untuk melapor atau mencari bantuan baik ke polisi atau lembaga bantuan hukum agar diketahui langkah selanjutnya yang dapat diambil