Kategori:Pendampingan
Siapa saja yang dapat disebut sebagai pendamping hukum bagi perempuan?
Pada dasarnya, semua pihak dapat menjadi pendamping bagi perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum asalkan dipercaya oleh perempuan tersebut untuk mendampingi membantu perempuan menghadapi proses hukum.
Beberapa pihak yang dapat disebut sebagai pendamping adalah:
1. Paralegal;
2. Keluarga;
3. Psikolog;
4. Psikiater;
5. Pekerja sosial;
6. Konselor;
7. Penasihat hukum;
8. Pendamping lembaga swadaya masyarakat/Woman Crisis Center;
9. Penerjemah bahasa isyarat/bahasa asing;
10. Lembaga bantuan hukum;
11. Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan.
(Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pasal 10 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 35 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 18 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?
Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?
1. Jangan tinggal diam, cari bantuan ke orang lain untuk melerai atau menengahi kekerasan yang terjadi
2. Membantu memberikan pertolongan kepada korban kekerasan seperti mendengarkan cerita korban dan memberi saran atau masukan tentang apa yang dapat dilakukan
3. Jika korban setuju, Anda dapat mengantarkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan atas kekerasan yang dialami
4. Membantu korban mencari informasi terkait lembaga yang dapat dihubungi dan bahkan menemani korban untuk melapor atau mencari bantuan baik ke polisi atau lembaga bantuan hukum agar diketahui langkah selanjutnya yang dapat diambil
Apa yang dimaksud dengan persidangan?
Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.