Kategori:Pendampingan
Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?
Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?
Anda berhak memilih siapapun untuk menjadi pendamping hukum Anda. Namun, Anda perlu memastikan kembali pendamping yang anda pilih sesuai kebutuhan Anda yaitu dengan mengetahui peran dan sejauh mana kemampuan pendamping tersebut.
- Jika Anda memilih paralegal, maka ia akan dapat mendampingi Anda selama proses hukum, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum Anda dalam persidangan
- Jika Anda memilih pengacara, maka Anda akan dapat didampingi secara hukum pada keseluruhan proses peradilan termasuk saat di persidangan
- Jika Anda memilih psikolog, maka ia hanya akan mendampingi Anda terkait dengan kebutuhan psikologis/mental Anda dan dapat membantu untuk memberikan keterangan di proses pemeriksaan di persidangan sebagai ahli jika diminta oleh pengacara Anda.
Di depan kos saya, ada laki-laki yang tiba-tiba menunjukkan kelaminnya kepada saya hingga mengeluarkan sperma. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan diancam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-
Bagaimana proses melaporkan kasus hukum di kantor polisi?
1. Langsung melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Kantor Polisi untuk melaporkan secara jelas kronologi masalah tersebut
2. Membawa persyaratan seperti identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor)
3. Mengajak orang lain yang juga mengetahui masalah tersebut
4. Menyimpan dan menunjukkan barang bukti sebisa mungkin bila ada
5. Setelah melapor anda akan menerima surat tanda penerimaan laporan
Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?
Keterangan:
- Praduga Bersalah
Praduga bersalah adalah anggapan bahwa seseorang sudah dianggap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Ini kebalikan dari asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. - Undeu Delay
Merupakan "penundaan yang tidak seharusnya terjadi." Istilah ini sering digunakan dalam hukum untuk menggambarkan situasi di mana suatu proses (misalnya, pemerikasaan atau sidang pengadilan) tertunda tanpa alasan yang masuk akal, sehingga bisa merugikan pihak yang terlibat.