KataHukum
Favorit

Kategori:Pendampingan

Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?

Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

dan/atau

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:

  1. Penyakit, misalnya Alzheimer
  2. Disabilitas mental, misalnya down syndrome
  3. Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
  4. Ketidakmampuan mengatasi trauma
  5. Depresi
  6. Kecemasan
  7. Gangguan kepribadian
  8. Ketidakmampuan mengatasi stres
  9. Perasaan Putus Asa
  10. Ketidakmampuan mengatasi masalah
Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami

2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda

3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.