KataHukum
Favorit

Kategori:Pendampingan

Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?

Tidak harus, namun lebih baik jika Anda didampingi. Karena pendamping dapat membantu Anda untuk:
a. Meningkatkan rasa nyaman, keberanian, dan kepercayaan diri Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam menghadapi proses hukum. Dalam proses persidangan, pendamping dapat duduk di samping PBH jika diperlukan dan atas izin Majelis Hakim.
b. Memberikan informasi, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak PBH.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Hak korban atas perlindungan:

  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Siapa yang dimaksud Penyidik?

Siapa yang dimaksud Penyidik?

Penyidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?

Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?

  1. Menghadiri pembacaan putusan di persidangan dimana hakim akan membacakan hasil putusan secara terbuka
  2. Anda dapat menanyakan kepada pendamping, penasihat hukum atau penuntut umum mengenai putusan perkara Anda
  3. Anda dapat mengakses website Direktori Putusan Mahkamah Agung (akses melalui link di bagian referensi di bawah) dan masukkan nomor perkara Anda
Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).

Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).