KataHukum

Kategori:Pendampingan

Bolehkah saya memilih untuk tidak menggunakan jasa pendamping hukum?

Anda berhak memilih untuk didampingi pendamping atau tidak. Jika Anda merasa mampu untuk menghadapi kasus ataupun proses hukum seorang diri, Anda dapat memilih untuk tidak menggunakan pendamping.

Namun, perlu dipahami bahwa dengan tidak didampingi, Anda mungkin saja dapat mengalami hal-hal berikut:

  1. Proses hukum tidak ramah terhadap korban, terutama bagi korban anak-anak dan/atau perempuan;
  2. Anda akan kebingungan saat menjalani persidangan dan tidak mendapatkan hak- hak anda selama maupun setelah menjalani proses hukum;
  3. Anda dapat mengalami kesulitan dalam memberikan kesaksian, terutama jika mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti penghakiman, praktik menyalahkan korban;
  4. Jika tidak ada pendamping, maka perempuan akan kesulitan membangun kepercayaan diri dan menyimpan trauma akibat kurangnya dukungan psiko-sosial.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?

Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?

Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?

Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?

  1. Menghadiri pembacaan putusan di persidangan dimana hakim akan membacakan hasil putusan secara terbuka
  2. Anda dapat menanyakan kepada pendamping, penasihat hukum atau penuntut umum mengenai putusan perkara Anda
  3. Anda dapat mengakses website Direktori Putusan Mahkamah Agung (akses melalui link di bagian referensi di bawah) dan masukkan nomor perkara Anda
Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban atau keluarga atau pendamping dapat mengajukan permohonan Kompensasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Adapun dokumen yang perlu dilampiri adalah fotokopi identitas korban yang disahkan oleh pejabat berwenang, bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan, fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga dan surat kuasa khusus apabila permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.

Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dengan memberi surat permohonan atau mengisi formulir dari LPSK.

Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?

Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:

  1. Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
  2. Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
  3. Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
  4. Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender

(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)