Kategori:Pendampingan
Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?
Anda berhak memilih siapapun untuk menjadi pendamping hukum Anda. Namun, Anda perlu memastikan kembali pendamping yang anda pilih sesuai kebutuhan Anda yaitu dengan mengetahui peran dan sejauh mana kemampuan pendamping tersebut.
- Jika Anda memilih paralegal, maka ia akan dapat mendampingi Anda selama proses hukum, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum Anda dalam persidangan
- Jika Anda memilih pengacara, maka Anda akan dapat didampingi secara hukum pada keseluruhan proses peradilan termasuk saat di persidangan
- Jika Anda memilih psikolog, maka ia hanya akan mendampingi Anda terkait dengan kebutuhan psikologis/mental Anda dan dapat membantu untuk memberikan keterangan di proses pemeriksaan di persidangan sebagai ahli jika diminta oleh pengacara Anda.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?
Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Apakah saya akan dipenjara ketika menjadi tersangka tindak pidana?
Anda tidak akan dipenjara sebelum Hakim menjatuhkan putusan berupa pemenjaraan kepada Anda. Meski demikian, Anda dapat dikenakan penahanan pada periode waktu tertentu.