KataHukum
Favorit

Kategori:Pendampingan

Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk membayar jasa pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Anda dapat memperoleh pendamping secara gratis apabila anda meminta pendampingan kepada lembaga bantuan hukum, konselor atau pengacara yang memberikan layanan cuma-cuma. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang memberikan layanan secara gratis, Anda dapat lihat di daftar lembaga layanan ini.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah saya harus membayar sejumlah uang jika mau melaporkan tindak pidana?

Apakah saya harus membayar sejumlah uang jika mau melaporkan tindak pidana?

Dalam melaporkan tindak pidana, Anda sama sekali tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, maka itu adalah oknum yang dapat Anda laporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.

Apa itu banding?

Apa itu banding?

Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.