KataHukum
Favorit

Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

  1. Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
  2. Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
  3. Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?

Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?

Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.

 

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018]. 

Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.

Apa yang terjadi kepada terdakwa jika putusan menyatakan tidak bersalah?

Apa yang terjadi kepada terdakwa jika putusan menyatakan tidak bersalah?

Setelah putusan dibacakan, seketika itu juga terdakwa dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?