Kategori:Masalah Hukum
Apa yang dimaksud dengan masalah hukum dan apa saja bentuk-bentuknya?
Segala hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur. Permasalah hukum tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, penipuan, atau korupsi, namun bisa berupa permasalahan masyarakat yang dihadapi sehari-hari jika permasalahan tersebut menyangkut pelanggaran terhadap hak warga negara yang sudah dijamin oleh hukum negara.
Contohnya: Perkawinan anak, tidak memiliki dokumen kependudukan (seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah/akta nikah, akta cerai dll), tidak memiliki sertifikat tanah dan tidak mendapatkan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja hak-hak dasar warga negara?
Sesuai UUD 1945, hak-hak dasar warga negara antara lain:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan Hak ini termasuk hak untuk tidak boleh disiksa, tidak boleh dianiaya, dan tidak dibunuh
- Hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Hak ini termasuk mendapat layanan pemulihan dari kekerasan
- Hak mendapat pendidikan Hak ini termasuk mendapat pendidikan dasar dan menengah secara gratis
- Hak untuk bekerja Termasuk mendapat pekerjaan yang layak, jam kerja yang layak, dan upah yang layak
- Hak mendapat tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat Termasuk mendapat air bersih, udara bersih, dan sanitasi yang sehat
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan Termasuk mendapat pengobatan gratis dan mendapat makanan bergizi
- Hak atas jaminan sosial Misalnya seperti mendapat BPJS dan bantuan sosial
- Hak atas kepemilikan pribadi Misalnya seperti mendapat sertifikat tanah atas kepemilikan tanah
- Hak atas status kewarganegaraan Seperti mendapat akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pencatatan perkawinan
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Misalnya seperti hak untuk berdoa di tempat ibadah atau tempat publik dan merayakan hari raya keagamaan
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Misalnya seperti hak untuk memberikan pendapat kepada pemerintah desa melalui musrembangdes dan melakukan demonstrasi
Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonan restitusi paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon (korban)
- penjelasan tentang kasus yang dialami (tindak pidana)
- identitas pelaku tindak pidana
- penjelasan kerugian yang nyata diderita korban
- bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diminta
(Pasal 21 ayat (2) PP 7/2018)
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:
- fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
- surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
- jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Dokumen apa saja yang harus dimiliki oleh warga negara?
Setiap warga negara setidaknya memiliki: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah/Akta Nikah bagi yang menikah, Akta Cerai bagi yang bercerai.
Warga negara yang tidak memiliki dokumen-dokumen diatas berisiko akan kesulitan memperoleh hak-haknya, seperti:
- Jika tidak memiliki buku nikah/akta pernikahan, maka sulit membuat akta lahir anak sehingga hak anak sulit dipenuhi, misalnya seperti tidak bisa terdaftar BPJS. Selain itu, kepemilikan harta yang didapat setelah menikah menjadi tidak jelas statusnya, yang rentan menjadi masalah hak waris bagi anak;
- Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kesulitan mengakses pendidikan formal, dan tidak bisa mengakses layanan publik lainnya;
- Jika tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP dapat menghambat memperoleh akses bantuan pemerintah bagi masyarakat.