KataHukum
Favorit

Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Pada Pasal 5 s.d Pasal 9 UU PKDRT telah mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni meliputi:

  1. Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan yang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk membayar jasa pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk membayar jasa pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Anda dapat memperoleh pendamping secara gratis apabila anda meminta pendampingan kepada lembaga bantuan hukum, konselor atau pengacara yang memberikan layanan cuma-cuma. Untuk mengetahui lembaga apa saja yang memberikan layanan secara gratis, Anda dapat lihat di daftar lembaga layanan ini.

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan pada:

  1. Kasus Perdagangan Orang (Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
  2. Kasus yang korban atau saksinya adalah anak (Pasal 27 ayat (3) huruf b Sistem Peradilan Pidana Anak)
  3. Kasus Terorisme (Pasal 34A ayat (1) huruf d Undang-Undang Terorisme)
  4. Penyandang Disabilitas (Pasal 11 PP 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan)
  5. Kondisi di mana saksi dan/atau korban merasa mendapatkan ancaman yang sangat berat (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)
Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Dapat digantikan dengan mekanisme kompensasi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Namun tidak semua perkara bisa dimintakan kompensasi.

Apakah korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi akibat kasus yang dialaminya?

Apakah korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi akibat kasus yang dialaminya?

Iya. Korban selalu dapat meminta ganti rugi dari kasus yang dialaminya. Artinya, pemulihan atas kerusakan akibat tindak pidana adalah bagian dari hak korban.