Bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan KDRT oleh masyarakat?
Masyarakat dapat mengambil berbagai langkah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti misalnya:
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran, yakni terkait pencegahan, jenis-jenis dan dampak KDRT, termasuk pemahaman hak-hak korban jika dalam situasi KDRT;
- Menyediakan dukungan emosional, yakni masyarakat menyediakan dukungan emosional terhadap korban, seperti mendengarkan korban, menawarkan tempat tinggal sementara, atau membantu mencari bantuan profesional atau bantuan hukum ke lembaga layanan;
- Menggalang solidaritas, yakni dengan memberikan dukungan kepada individu dan keluarga yang rentan. Termasuk juga mendukung organisasi dan lembaga yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban;
- Kampanye dan advokasi, yakni mengorganisir kampanye untuk menggalang dukungan terhadap pencegahan KDRT dan advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan korban; dan
- Mendorong perubahan budaya, yakni masyarakat berupaya mengubah norma budaya yang membenarkan kekerasan, dan menggantinya dengan norma yang mendukung hubungan yang sehat dan kesetaraan gender. Termasuk masyarakat menekan juga perlu menekan budaya patriarki yang justru merugikan salah satu pihak.
Masyarakat jika dapat melakukan penangangan KDRT, seperti: Pasal 15 UU PKDRT menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
Pada Pasal 5 s.d Pasal 9 UU PKDRT telah mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni meliputi:
- Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan yang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?
Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan
Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?
Pemberdayaan sosial adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau komunitas agar mereka bisa mengendalikan dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka sendiri.