Bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan KDRT oleh masyarakat?
Masyarakat dapat mengambil berbagai langkah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti misalnya:
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran, yakni terkait pencegahan, jenis-jenis dan dampak KDRT, termasuk pemahaman hak-hak korban jika dalam situasi KDRT;
- Menyediakan dukungan emosional, yakni masyarakat menyediakan dukungan emosional terhadap korban, seperti mendengarkan korban, menawarkan tempat tinggal sementara, atau membantu mencari bantuan profesional atau bantuan hukum ke lembaga layanan;
- Menggalang solidaritas, yakni dengan memberikan dukungan kepada individu dan keluarga yang rentan. Termasuk juga mendukung organisasi dan lembaga yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban;
- Kampanye dan advokasi, yakni mengorganisir kampanye untuk menggalang dukungan terhadap pencegahan KDRT dan advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan korban; dan
- Mendorong perubahan budaya, yakni masyarakat berupaya mengubah norma budaya yang membenarkan kekerasan, dan menggantinya dengan norma yang mendukung hubungan yang sehat dan kesetaraan gender. Termasuk masyarakat menekan juga perlu menekan budaya patriarki yang justru merugikan salah satu pihak.
Masyarakat jika dapat melakukan penangangan KDRT, seperti: Pasal 15 UU PKDRT menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.