Apakah diperbolehkan menikahkan anak dibawah umur?
Menikahkan anak dibawah umur (di bawah 18 tahun) tidak dianjurkan karena perkawinan pada anak berpotensi melanggar hak anak, misalnya seperti anak menjadi cenderung tidak melanjutkan pendidikannya, serta berbagai permasalahan akibat kondisi reproduksi anak yang belum siap untuk hamil dan melahirkan, kondisi mental anak yang belum siap menghadapi permasalahan rumah tangga, dan kondisi ekonomi anak yang belum mandiri. Perkawinan anak lebih rentan terkena KDRT.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Mengapa perkawinan di bawah usia 18 tahun disebut perkawinan anak?
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Dan ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak Internasional yang telah diratifikasi atau disetujui oleh pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, seluruh perkawinan yang dilakukan oleh anak perempuan atau laki-laki yang berada di bawah usia 18 tahun disebut dengan perkawinan anak.
Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?
Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun.
Apa yang dimaksud dengan masalah hukum dan apa saja bentuk-bentuknya?
Segala hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur. Permasalah hukum tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, penipuan, atau korupsi, namun bisa berupa permasalahan masyarakat yang dihadapi sehari-hari jika permasalahan tersebut menyangkut pelanggaran terhadap hak warga negara yang sudah dijamin oleh hukum negara.
Contohnya: Perkawinan anak, tidak memiliki dokumen kependudukan (seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah/akta nikah, akta cerai dll), tidak memiliki sertifikat tanah dan tidak mendapatkan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.