KataHukum
Favorit

Mengapa perkawinan di bawah usia 18 tahun disebut perkawinan anak?

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Dan ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak Internasional yang telah diratifikasi atau disetujui oleh pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, seluruh perkawinan yang dilakukan oleh anak perempuan atau laki-laki yang berada di bawah usia 18 tahun disebut dengan perkawinan anak.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan