Apa itu lembaga bantuan hukum?
Lembaga/organisasi Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis berdasarkan fokus isu yang ditangani oleh lembaga/organisasi tersebut. Pada umumnya organisasi bantuan hukum terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Tautan atau Referensi
- Jenis-Jenis Bantuan Hukum: https://katahukum.id/pencarian/331?action_url=/pencarian?search=jenis
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan Pro bono?
Pro Bono merupakan jasa hukum yang diberikan advokat/pengacara tanpa menerima pembayaran honorarium/uang. Jasa hukum yang diberikan dapat berupa pemberian konsultasi/saran hukum, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu.
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?
Ketika Anda mengalami permasalahan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda bisa mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Anda juga dapat mengakses website www.carilayanan.com untuk mengetahui alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Apa saja hak korban dalam penanganan kasus kejahatan yang dialaminya?
Hak korban atas penanganan:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan;
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- Hak atas layanan hukum;
- Hak atas penguatan psikologis;
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik (khusus kasus kekerasan seksual).
Apa yang dimaksud dengan bantuan hukum?
Orang atau lembaga yang akan membantu masyarakat secara gratis/cuma-cuma saat memiliki masalah hukum. Bantuan hukum dapat diperolah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bakum (yang terdapat di kantor pengadilan).