Apa saja hak korban dalam penanganan kasus kejahatan yang dialaminya?
Hak korban atas penanganan:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan;
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- Hak atas layanan hukum;
- Hak atas penguatan psikologis;
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik (khusus kasus kekerasan seksual).
Tautan atau Referensi
- -