KataHukum
Favorit

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?

Hak korban atas pemulihan :

  • Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
  • Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
  • Pemberdayaan sosial.
  • Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
  • Reintegrasi sosial.

Tautan atau Referensi

  1. Pengertian Rehabilitasi: https://katahukum.id/pencarian/345?action_url=/pencarian?search=rehabilitasi
  2. Pengertian Pemberdayaan Sosial: https://katahukum.id/pencarian/346?action_url=/pencarian?search=pemberdayaan%20sosial
  3. Pengertian Restitusi: https://katahukum.id/pencarian/262?action_url=/pencarian?search=restitusi
  4. Pengertian Kompensasi: https://katahukum.id/pencarian/276?action_url=/pencarian?search=kompensasi
  5. Pengertian Reintegrasi Sosial: https://katahukum.id/pencarian/347?action_url=/pencarian?search=reintegrasi%20sosial

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan