Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?
Hak korban atas pemulihan :
- Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
- Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
- Pemberdayaan sosial.
- Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
- Reintegrasi sosial.
Tautan atau Referensi
- Pengertian Rehabilitasi: https://katahukum.id/pencarian/345?action_url=/pencarian?search=rehabilitasi
- Pengertian Pemberdayaan Sosial: https://katahukum.id/pencarian/346?action_url=/pencarian?search=pemberdayaan%20sosial
- Pengertian Restitusi: https://katahukum.id/pencarian/262?action_url=/pencarian?search=restitusi
- Pengertian Kompensasi: https://katahukum.id/pencarian/276?action_url=/pencarian?search=kompensasi
- Pengertian Reintegrasi Sosial: https://katahukum.id/pencarian/347?action_url=/pencarian?search=reintegrasi%20sosial