KataHukum
Favorit

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?

Hak korban atas pemulihan :

  • Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
  • Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
  • Pemberdayaan sosial.
  • Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
  • Reintegrasi sosial.

Tautan atau Referensi

  1. Pengertian Rehabilitasi: https://katahukum.id/pencarian/345?action_url=/pencarian?search=rehabilitasi
  2. Pengertian Pemberdayaan Sosial: https://katahukum.id/pencarian/346?action_url=/pencarian?search=pemberdayaan%20sosial
  3. Pengertian Restitusi: https://katahukum.id/pencarian/262?action_url=/pencarian?search=restitusi
  4. Pengertian Kompensasi: https://katahukum.id/pencarian/276?action_url=/pencarian?search=kompensasi
  5. Pengertian Reintegrasi Sosial: https://katahukum.id/pencarian/347?action_url=/pencarian?search=reintegrasi%20sosial

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.

Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?

Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)

Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?

Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?