KataHukum
Favorit

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?

Hak korban atas pemulihan :

  • Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
  • Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
  • Pemberdayaan sosial.
  • Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
  • Reintegrasi sosial.

Tautan atau Referensi

  1. Pengertian Rehabilitasi: https://katahukum.id/pencarian/345?action_url=/pencarian?search=rehabilitasi
  2. Pengertian Pemberdayaan Sosial: https://katahukum.id/pencarian/346?action_url=/pencarian?search=pemberdayaan%20sosial
  3. Pengertian Restitusi: https://katahukum.id/pencarian/262?action_url=/pencarian?search=restitusi
  4. Pengertian Kompensasi: https://katahukum.id/pencarian/276?action_url=/pencarian?search=kompensasi
  5. Pengertian Reintegrasi Sosial: https://katahukum.id/pencarian/347?action_url=/pencarian?search=reintegrasi%20sosial

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut

2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. 

Apa itu kekerasan berbasis gender?

Apa itu kekerasan berbasis gender?

Kekerasan yang terjadi pada seseorang yang didasarkan atas seks atau indektitas gender dari orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi baik yang dilakukan secara langsung mau pun daring (online).

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.