Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?
Hak korban atas pemulihan :
- Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
- Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
- Pemberdayaan sosial.
- Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
- Reintegrasi sosial.
Tautan atau Referensi
- Pengertian Rehabilitasi: https://katahukum.id/pencarian/345?action_url=/pencarian?search=rehabilitasi
- Pengertian Pemberdayaan Sosial: https://katahukum.id/pencarian/346?action_url=/pencarian?search=pemberdayaan%20sosial
- Pengertian Restitusi: https://katahukum.id/pencarian/262?action_url=/pencarian?search=restitusi
- Pengertian Kompensasi: https://katahukum.id/pencarian/276?action_url=/pencarian?search=kompensasi
- Pengertian Reintegrasi Sosial: https://katahukum.id/pencarian/347?action_url=/pencarian?search=reintegrasi%20sosial
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya rumah sakit Anda (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.