Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?
Hak korban atas perlindungan:
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
- Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
- Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
- Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
- Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?
Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.
Ketika saya pacaran, saya pernah mengirim foto dan video telanjang kepada pacar saya karena diminta. Namun saat putus, mantan pacar saya mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak menuruti keinginannya. Apakah saya dapat melaporkan mantan pacar saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dapat Anda simak di Youtube Channel IJRS TV
Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?
1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut
2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.
Apa yang dimaksud dengan kerugian materiil dengan kerugian imateriil?
Kerugian materiil merupakan kerugian yang bisa dihitung dan dinilai secara nyata dan konkret. Ini termasuk semua kerugian yang bisa dinilai dengan uang. Misalnya, ganti rugi atas biaya rumah sakit atau pengobatan, atau ganti rugi atas hilangnya pekerjaan karena dampak yang dialami korban dari tindak pidana.
Kerugian immateriil merupakan kerugian yang bersifat abstrak, namun kerugian imateriil ini tetap bisa dimintakan ganti kerugian walaupun besaran nominal uangnya tidak dapat dipastikan. Contoh kerugian immateriil mencakup hal-hal yang mempengaruhi perasaan, reputasi, atau kenikmatan hidup korban. Misalnya, ganti rugi untuk memulihkan "kehormatan atau martabat" korban yang sempat berkurang karena tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku.