Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah upaya agar korban bisa pulih dari dampak buruk yang disebabkan kejahatan, misalnya seperti trauma, kehilangan uang atau harta, sakit fisik, dan lain-lain. Rehabilitasi juga merupakan upaya yang diterapkan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pidana, dengan cara pulih dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial. Misalnya seperti rehabilitasi agar berhenti menyalahgunakan narkotika. Pelaku yang direhabilitasi ditujukan agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?
Bisa. Korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7A ayat (3) UU LPSK 31/2014). Selain itu, korban juga dapat mengajukan ganti kerugian pidana melalui mekanisme gugatan perdata ke pengadilan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk memperkuat gugatan perdata tersebut, korban dapat menggunakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai (salah satu) bukti.
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
- Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
- Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
- Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?
Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.
Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.