Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?
Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?
Pertama, jika permohonan yang diterima sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan pasal 23 PP Nomor 7 Tahun 2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif tersebut kemudian menghasilkan keputusan LPSK yang disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak restitusi (ganti kerugian), per pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada penuntut umum jika belum ada keputusan dari pengadilan, berdasarkan ketentuan pasal 27, atau kepada pengadilan yang berwenang dalam hal sudah dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku bersalah, sesuai denagn ketentuan pasal 28. LPSK kemudian akan memberikan salinan putusan atau penetapan pada korban, keluarga, atau kuasanya dan pelaku, dimana setelah pelaku harus menjalankan proses restitusi dalam waktu 30 hari sejak diterima salinan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 32 PP nomor 7 Tahun 2018.
Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?
- Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
- Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
- Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
- Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?
Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).
Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).
Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?
Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018].
Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.