Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?
Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?
- Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
- Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
- Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:
- fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
- surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
- jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum.
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:
- Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
- Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
- Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)
Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.