Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?
Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?
Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:
- Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
- Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?
- Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
- Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
- Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
- Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
- Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
- Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?
Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018].
Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.