KataHukum
Favorit

Kategori:Stereotip Gender

Apa itu stereotip gender?

Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.

Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?

Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?

Tidak, hal tersebut bukan merupakan kesalahan Anda, dan Anda dapat melaporkan pelaku.

Diperkosa dalam keadaan mabuk dapat dianggap sebagai kondisi ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan tidak hanya terbatas pada kondisi fisik atau mental yang melemahkan, tetapi juga dapat mencakup situasi di mana seseorang tidak dapat mempertahankan kendali atas dirinya sendiri atau situasi di sekitarnya. Keadaan mabuk adalah contoh dari situasi di mana seseorang mungkin menjadi tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari bahaya atau eksploitasi.

Dalam konteks pelecehan seksual, keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih rentan terhadap serangan seksual karena kemampuan mereka untuk membuat keputusan dan mempertahankan batasan pribadi dapat terpengaruh.

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Anda dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar membantu Anda hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa diperiksa menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Fasilitas ini dapat dimintakan kepada LPSK, jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum (pengacara). Anda juga dapat meminta kepada Hakim agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang selama Anda memberikan keterangan.