Kategori:Stereotip Gender
Apa itu stereotip gender?
Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?
Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.
Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.
Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?
Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.
- Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir.
- Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh hakim adalah:
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang
- Melihat apakah perempuan mengalami dampak pada psikisnya seperti malu, trauma, takut karena kasus yang dialami
- Melihat apakah perempuan pernah memiliki riwayat kekerasan atau mengalami kekerasan sebelum ini
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki ketidaksetaraan status sosial seperti jabatan, status ekonomi, kedudukan di masyarakat
- Melihat apakah ada hal yang membuat perempuan tidak berdaya saat kasus terjadi
- Melihat apakah ada perbedaan perlindungan hukum seperti ada tidaknya bantuan hukum bagi perempuan
- Melihat apakah perempuan mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan
(Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.