KataHukum
Favorit

Kategori:Akses Keadilan

Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang menjadi para pihak dalam proses peradilan baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Istilah "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" dapat dikenal juga dengan istilah "Perempuan Berkonflik dengan Hukum" yang mencakup perempuan yang menjadi pelaku dalam suatu permasalahan hukum pidana. 

 

 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Download/258725/Perma%20Nomor%203%20Tahun%202017.pdf

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu ketidakadilan gender?

Apa itu ketidakadilan gender?

Ketidakadilan gender adalah perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki, disebabkan oleh pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.

Contohnya laki-laki dianggap cakap sebagai pemimpin keluarga, sedangkan perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga.

Bentuk dari ketidakadilan gender dapat berupa marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan (fisik, psikis maupun seksual) dan beban ganda.

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.

Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.

Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).