Kategori:Akses Keadilan
Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?
Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang menjadi para pihak dalam proses peradilan baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Istilah "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" dapat dikenal juga dengan istilah "Perempuan Berkonflik dengan Hukum" yang mencakup perempuan yang menjadi pelaku dalam suatu permasalahan hukum pidana.
Tautan atau Referensi
- Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Download/258725/Perma%20Nomor%203%20Tahun%202017.pdf