KataHukum
Favorit

Kategori:Reviktimisasi

Apa contoh dari reviktimisasi?

  1. Perempuan sebagai korban disalahkan karena tidak melakukan perlawanan terhadap kekerasan yang dialami
  2. Perempuan sebagai korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
  3. Perempuan sebagai korban dibentak dan disudutkan saat menjalani proses hukum
  4. Korban mendapatkan ancaman dan dilaporkan balik oleh pelaku 
  5. Selain menjadi korban diskriminasi, korban juga dipecat dari pekerjaan ataupun diberhentikan untuk bersekolah dan

Dan masih banyak lagi lainnya


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

  1. Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
  2. Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat 
  3. Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
  4. Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.