KataHukum
Favorit

Kategori:Reviktimisasi

Apa contoh dari reviktimisasi?

  1. Perempuan sebagai korban disalahkan karena tidak melakukan perlawanan terhadap kekerasan yang dialami
  2. Perempuan sebagai korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
  3. Perempuan sebagai korban dibentak dan disudutkan saat menjalani proses hukum
  4. Korban mendapatkan ancaman dan dilaporkan balik oleh pelaku 
  5. Selain menjadi korban diskriminasi, korban juga dipecat dari pekerjaan ataupun diberhentikan untuk bersekolah dan

Dan masih banyak lagi lainnya


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu budaya patriarki?

Apa itu budaya patriarki?

Budaya patriarki adalah sistem budaya yang menempatkan posisi laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Budaya ini ada dalam segala sistem kehidupan sosial, pendidikan, bahasa, politik, ekonomi, dan hukum di masyarakat sehingga membuat posisi perempuan seringkali lemah dan terdiskriminasi.

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.

Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.

Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:

  1. Identitas pemohon Restitusi
  2. Identitas pelaku tindak pidana
  3. Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
  4. Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
  5. Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta

LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.